NIAS UTARA, WartaNewsTV.com — Pengelolaan dana pendidikan di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, menjadi sorotan setelah Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran pendidikan.
Perwakilan Komnas LP-KPK, Agus Zebua, mengatakan pihaknya tengah menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Alasa untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Selain itu, LP-KPK berencana menelusuri pengelolaan anggaran revitalisasi serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 Alasa untuk periode Tahun Anggaran 2020–2025.
Agus Zebua menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dan bahan yang menurutnya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Hal ini akan kita tempuh melalui jalur hukum dalam waktu dekat,” ujar Agus saat dikonfirmasi WartaNewsTV.com, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Agus, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya LP-KPK untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran terhadap dokumen anggaran, realisasi penggunaan dana, serta pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek sorotan.
LP-KPK berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan atau bukti yang nantinya disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, klarifikasi dari pihak sekolah menjadi bagian penting untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai pengelolaan anggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Alasa dan SMK Negeri 2 Alasa belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan LP-KPK.
WartaNewsTV.com akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak sekolah dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan anggaran tersebut. Apabila terdapat perkembangan atau tanggapan resmi, informasi akan disampaikan dalam pemberitaan lanjutan.
Penulis: Welman K. Zai



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.