Pekanbaru, –wartanewstv.com Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi melayangkan surat panggilan kepada para pekerja PT Cahaya Amal Gemilang yang tergabung dalam Serikat Buruh KASBI. Pemanggilan yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026 ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak normatif karyawan, khususnya terkait kekurangan upah.

Lagkah ini menjadi perhatian luas publik mengingat perselisihan hubungan industrial di PT Cahaya Amal Gemilang terus bergulir, setelah sebelumnya mencuat isu dugaan intimidasi dan pemberangusan serikat pekerja

Saat menghadiri panggilan tim pengawas ketenagakerjaan, para anggota serikat buruh hadir dengan kooperatif dan membawa sejumlah dokumen krusial untuk proses verifikasi, antara

Identitas Diri (KTP) sebagai bukti legalitas administratif.

Slip Gaji atau Rekening Koran untuk mencocokkan data selisih upah.

Dokumen Hubungan Kerja (kontrak kerja atau SK) sebagai dasar legal standing.

Para buruh PT Cahaya Amal Gemilang menaruh harapan besar agar Disnakertrans Riau dapat bertindak tegas, objektif, dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kelangsungan nasib pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia

ARPIN WARUWU