PELALAWAN, WARTANEWSTV.COM — Sebuah mobil boks berwarna silver dengan nomor polisi B 9028 TCM dilaporkan bersenggolan dengan sepeda motor Honda bernomor polisi BM 4883 CAL di Simpang Beringin, Sorek 1, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, sepeda motor tersebut ditumpangi dua perempuan yang diketahui bernama Mawarni Hia dan Ina Agun Mendofa. Sementara itu, mobil boks tersebut dikemudikan oleh seorang pria bernama Irpan.

 

Setelah kejadian, kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah secara kekeluargaan. Rito Mendofa, suami salah seorang perempuan yang terlibat dalam kejadian tersebut, menyatakan menerima penyelesaian secara damai.

 

Menurut Rito, kesepakatan tersebut merupakan keputusan bersama tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.

 

“Kami menerima penyelesaian ini secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dibuat atas persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan,” ujar Rito Mendofa.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap tidak terjadi persoalan lanjutan akibat kejadian tersebut. Namun, penyelesaian secara kekeluargaan itu didasarkan pada kondisi dan kesepakatan kedua belah pihak saat kejadian.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam peliputan di lapangan, tidak ditemukan kerusakan pada sepeda motor maupun mobil yang terlibat dalam insiden tersebut.

 

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati, menjaga jarak aman, serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara untuk menghindari risiko kecelakaan lalu lintas.

 

Penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi pilihan bagi para pihak sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat.

 

Penulis: Sudirman Waruhu