Nias Selatan, http://WartaNewsTV.com Menanggapi pertanyaan dan permintaan konfirmasi dari sejumlah awak media terkait perkembangan penanganan salah satu perkara yang sedang ditangani, *Humas Polres Nias Selatan* memberikan penjelasan resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Dalam keterangan tertulisnya kepada rekan-rekan media, Senin (13/10), Humas Polres Nias Selatan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian media terhadap setiap perkembangan perkara tersebut.

Humas menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara masih berjalan sesuai dengan ketentuan dan tahapan penyidikan yang berlaku.

Berikut rangkuman jawaban resmi Humas Polres Nias Selatan atas 7 poin pertanyaan yang diajukan wartawan:

*1. Soal perkembangan sejak SP2HP 10 Agustus 2026:*
Perkara tersebut masih menjadi perhatian penyidik dan penanganannya dilakukan sesuai prosedur. Mengenai perkembangan pemeriksaan dan langkah-langkah yang telah dilakukan, penyidik akan menyampaikan informasi sesuai perkembangan kepada pihak yang bersangkutan.

*2. Soal alat bukti dan konstruksi perkara:*
Penyidik terus melakukan penanganan perkara berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh. Rincian alat bukti, hasil pemeriksaan, serta konstruksi perkara merupakan bagian dari materi penyidikan yang tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik.

*3. Soal Visum et Repertum:*
Terkait Visum et Repertum, penanganannya menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Nias Selatan berkomitmen menangani perkara secara profesional dan objektif dengan tetap menjaga prinsip _pro justitia_.

*4. Soal 4 Sprindik yang telah diterbitkan:*
Penerbitan surat perintah penyidikan merupakan bagian dari administrasi dan pelaksanaan proses penyidikan sesuai ketentuan.

*5. Soal evaluasi pimpinan terhadap lamanya penanganan:*
Polres Nias Selatan berkomitmen memastikan setiap penanganan perkara berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum. Pimpinan terus mendorong dan mendesak penyidik untuk tetap melakukan penyidikan sesuai SOP yang berlaku.

*6. Soal status hukum pihak terlapor:*
Penentuan status hukum seseorang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

*7. Soal target langkah penyidikan berikutnya:*
Penyidik akan menindaklanjuti kebutuhan pemeriksaan dan kelengkapan perkara berdasarkan hasil evaluasi serta perkembangan fakta hukum. Polres Nias Selatan berkomitmen agar penanganan perkara memperoleh kejelasan hukum dengan tetap mengedepankan ketelitian, objektivitas, dan perlindungan hak seluruh pihak.

Di akhir keterangannya, Humas Polres Nias Selatan menegaskan bahwa penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta komitmen Polres Nias Selatan dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita perimbangan ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berjalan.

Penulis: Welman K. Zai

Sumber: Humas Polres Nias Selatan