Morotai, WartaNewsTV.com — Polemik kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kian menjadi sorotan. Sekretaris Umum DPD II KNPI Pulau Morotai, Ikram Kharie, secara tegas menyatakan Julkifli Samania masih menjabat sebagai ketua karena, menurutnya, belum ada surat keputusan (SK) resmi pergantian kepengurusan dari DPD I KNPI.
Ikram mempertanyakan dasar pergantian kepengurusan yang dikaitkan dengan munculnya KNPI versi pelaksana tugas (PLT). Ia meminta semua pihak tidak mengklaim kepengurusan tanpa memperhatikan mekanisme dan ketentuan organisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik internal yang berkembang di tubuh KNPI Morotai. Ikram menilai, setiap perubahan kepengurusan harus memiliki dasar organisasi yang jelas serta mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.
“Melalui pernyataan resmi ini, saya atas nama Ikram Kharie selaku Sekretaris Umum DPD II KNPI Pulau Morotai menyampaikan sikap penegasan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan DPD II KNPI Morotai agar berhentilah membangun opini tidak sehat yang dapat memecah belah nama KNPI,” ujar Ikram kepada awak media.
Ikram menegaskan, hingga pernyataan itu disampaikan, dirinya belum mengetahui adanya SK pergantian ketua yang diterbitkan DPD I KNPI. Karena itu, ia menyebut Julkifli Samania masih sah memimpin organisasi berdasarkan kepengurusan yang diketahuinya.
“Bahwa berdasarkan mekanisme organisasi sebagaimana tertuang dalam AD/ART KNPI, Saudara Julkifli Samania masih sah dan belum ada SK pergantian dari DPD I. Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat keputusan resmi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Ikram di tengah polemik yang menyangkut legitimasi kepemimpinan KNPI di Kabupaten Pulau Morotai.
Menurutnya, persoalan pergantian kepengurusan tidak seharusnya diselesaikan melalui klaim atau narasi sepihak. Setiap keputusan harus dapat ditunjukkan melalui dokumen resmi dan mekanisme organisasi yang berlaku.
Ikram juga meminta pihak-pihak yang mengatasnamakan KNPI versi PLT agar tidak membangun narasi yang dinilainya tidak sesuai prosedur organisasi.
“Peringatan ini kami buat agar yang mengatasnamakan KNPI versi PLT segera berhenti membangun narasi tidak sehat tanpa alasan yang jelas dan improsedural, karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan organisasi KNPI,” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa polemik kepengurusan berpotensi menimbulkan perpecahan apabila tidak diselesaikan berdasarkan aturan dan komunikasi organisasi yang baik.
Ikram berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta menghormati mekanisme yang telah ditetapkan dalam AD/ART KNPI.
Polemik ini menempatkan dokumen kepengurusan sebagai hal penting untuk memperjelas status kepemimpinan KNPI Morotai. SK kepengurusan terakhir, keputusan resmi apabila terjadi pergantian, serta ketentuan organisasi yang berlaku perlu menjadi dasar untuk memastikan legalitas masing-masing klaim.
Hingga berita ini disusun, pernyataan yang tersedia berasal dari Ikram Kharie. Keterangan resmi dari DPD I KNPI maupun pihak yang mengatasnamakan KNPI versi PLT masih diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.
KNPI merupakan wadah berhimpun bagi pemuda yang diharapkan berperan aktif mengawal kepentingan sosial dan pembangunan daerah. Karena itu, penyelesaian polemik kepengurusan secara transparan dan sesuai mekanisme organisasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan serta persatuan pemuda di Kabupaten Pulau Morotai.
Penulis: Habib Inga


