Lampung utara_wartanewstv.com
Dalam rangka meningkatkan kesadaraan masyarakat untuk taat pajak kendaraan bermotor ( PKB ) satlantas polres lampung utara memberikan sosialisasi program diskon keringanan pajak & balik nama kendaraan bermotor kepada masyarakat ,Program tersebut berlaku dan diperpanjang sampai 31 oktober 2026.

Berdasarkan data samsat lampung utara,program keringanan ini berhasil mendongkrak antusiasme masyarakat yang melonjak sekitar 60℅ dari periode juni hingga akhir september 2026.

Program keringanan taat pajak kendaraan berlaku dengan ketentuan sbb:

DISKON TAAT PAJAK
-diskon 5℅ untuk pembayaran pajak tepat waktu

-diskon 15℅-25℅ bagi wajib pajak yang patuh berturut-turut dalam jangka waktu tertentu atau berdasarkan kriteria usia kendaraan.

KERINGANAN TUNGGAKAN (1-5 TAHUN )
-Cukup membayar pokok pajak berjalan 1 tahun ditambah 50℅ dari pajak berjalan untuk tunggakan pertama,dengan sisa tunggakan masa lalu serta denda dihapus total.

BEBAS SANKSI
-pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB),bebas pajak progresif serta bebas sanksi SWDKLLJ

DISKON BALIK NAMA DAN MUTASI
-diskon balik nama /mutasi dalam daerah sebesar 25℅ untuk roda empat ( mobil ) dan 50℅ untuk roda dua ( motor )

Satlantas polres lampung utara melakukan sosialisasi kepada masyarakat dibundaran tugu payan mas pada 25/09/2026.

Sosialisi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai adanya diskon keringanan pajak kendaraan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan tersebut,petugas juga memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat yang melintas dikawasan tugu payan mas terkait program keringanan pajak kendaraan.

Polres lampung utara utara berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Penulis : arisharyanto